DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, RA (26) tahanan tewas usai dikeroyok enam pelaku sesama tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok akibat tidak kulonuwun atau mengucap salam hingga terjadi selisih paham dan pemukulan. Korban merasa seperti rumah sendiri saat kembali masuk Rutan.
"Ini kan kayak orang mau masuk ke rumah orang harusnya kulonuwun walaupun pernah tinggal di situ, tapi harusnya kulonuwun dulu paling tidak berbaik baiklah. Menurut keterangan dari saksi disampaikan bahwa korban ini masuk seperti ke rumahnya sendiri karena pernah ada di situ. Tahanan yang lain kurang senang sehingga terjadi perselisihan dan terjadilah pemukulan ramai-ramai," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Arya menambahkan, pihaknya telah menetapkan enam pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas di Rutan Kelas I Cilodong, Depok sebagai tersangka. Adapun enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T terancam hukuman 12 tahun bui atas perbuatannya ditambah sisa masa tahanan.
"Napi yang tewas update-nya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan. Namun demikian, karena tersangka ini di dalam Rutan karena sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana cuma saat divonis bebas, masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.