JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kelemahan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebabkan adanya celah pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu.
“Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum incasu UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebutuhan bagi penyelenggara Pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU), di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:
Suhartoyo mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.