Jualan Ganja di Medsos, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 13:55 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Terduga anggota sindikat narkoba nasional ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Kedua tersangka berinisial M dan P memperjualbelikan ganja via media sosial (medsos) instagram.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber setelah petugas menerima aduan terkait jual beli ganja di media sosial (medsos) Instagram.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari akun yang memperjualbelikan ganja. Hasilnya, petugas mendapatkan pemilik akun tersebut. Tak menunggu waktu lama, polisi bergerak menangkap P dan M. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 3 kilogram (kg).

"Barang bukti yang disita 3 kg ganja. Dari tersangka M disita 2 kg ganja dan 1 kg dari P. Kedua tersangka ini diduga merupakan anggota sindikat narkoba nasional," kata Agah, Selasa (23/4/2024).

Ia menyatakan, kedua tersangka tak hanya mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Bandung Raya, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari sindikat narkoba nasional.

"Pembeli ganja dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres yang konfirmasi kepada kami ikut melakukan pemeriksaan. Yang di luar Jabar juga datang ikut memeriksa tersangka M dan P," sambungnya.

Diketahui, M dan P merupakan dua dari puluhan pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, anggota Satres Narkoba menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya