JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Dewas KPK.
"Iya benar," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang ia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang ia laporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.