SYL Copot Pejabat Kementan karena Tak Mau Bayar Tagihan Kartu Kredit Keluarga Rp215 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 16:18 WIB
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK /Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencopot jabatan pegawainya lantaran tidak bersedia membayar tagihan kartu kredit SYL.

Jaksa juga menyebutkan, jumlah tagihan kartu kredit SYL dan keluarnya tersebut mencapai Rp215 juta.

Hal itu terungkap ketika Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?," tanya Jaksa.

"Mengetahui," jawab Isnar.

"Bisa dijelaskan bagaiamana?," tanya Jaksa lagi.

"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit 

Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam nomor 43.

"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memeneuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," kata Jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya