Diiming-imingi Kerja di Resto, Enam TKW Ini Malah Jadi PSK di Malaysia

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 14:58 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

SIJUNJUNG - Dua orang perempuan berinisial JR (29) dan AB (41) warga Jorong Permata Sari Bulan, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi di rumah mereka, keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin mengatakan, kasus ini terungkap setelah enam orang korban tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan lari menuju kedutaan besar Indonesia.

“Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air. Ketika menghubungi keluarga disinilah kasus itu terungkap adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Atas laporan pada 17 April 2024 tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, pada Minggu (21/4/2024) terduga pelaku berinisial JR (29) ditangkap dan AB (41) ditangkap pada Senin (22/4/2024).

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan mana tahu ada orang lain yang terlibat,” kata Yasin.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka ini, modus yang dipakai adalah diiming-iming gaji Rp15 juta dan bekerja ditempat karaoke dan resto di Malaysia. Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan ditempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.

“Korban ada enam orang dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri,” ujarnya.

Kata Yasin, kedua pelaku ini, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Kita mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya