SIJUNJUNG - Dua orang perempuan berinisial JR (29) dan AB (41) warga Jorong Permata Sari Bulan, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi di rumah mereka, keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin mengatakan, kasus ini terungkap setelah enam orang korban tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan lari menuju kedutaan besar Indonesia.
“Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air. Ketika menghubungi keluarga disinilah kasus itu terungkap adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Atas laporan pada 17 April 2024 tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, pada Minggu (21/4/2024) terduga pelaku berinisial JR (29) ditangkap dan AB (41) ditangkap pada Senin (22/4/2024).
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan mana tahu ada orang lain yang terlibat,” kata Yasin.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka ini, modus yang dipakai adalah diiming-iming gaji Rp15 juta dan bekerja ditempat karaoke dan resto di Malaysia. Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan ditempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.