“Korban ada enam orang dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri,” ujarnya.
Kata Yasin, kedua pelaku ini, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar,” pungkasnya.
(Awaludin)