Diterangkan, motor yang digelapkan pelaku milik IRT inisial J, warga Wundulako. Modus pelaku membawa kabur kendaraan korban dengan alasan pinjam sesaat untuk belanja kebutuhan dapur di pasar.
Usai mendapat ijin korban, pelaku membawa pergi motor tersebut dan tidak kunjung kembali. Tim Elang yang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku langsung menuju Makassar melakukan penangkapan.
"Sudah diamankan di sel tahanan. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )