13 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap

Muh Rusli, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 15:28 WIB
DPO penggelapan motor ditangkap (Foto: Dok Polisi)
Share :

Diterangkan, motor yang digelapkan pelaku milik IRT inisial J, warga Wundulako. Modus pelaku membawa kabur kendaraan korban dengan alasan pinjam sesaat untuk belanja kebutuhan dapur di pasar.

Usai mendapat ijin korban, pelaku membawa pergi motor tersebut dan tidak kunjung kembali. Tim Elang yang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku langsung menuju Makassar melakukan penangkapan.

"Sudah diamankan di sel tahanan. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya