Lama Menduda, Ayah di Jambi Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

, Jurnalis
Senin 29 April 2024 10:15 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, jika pelaku ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri pelaku sudah lama meninggal dunia.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, terhadap pelaku akan disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya