Lama Menduda, Ayah di Jambi Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

, Jurnalis
Senin 29 April 2024 10:15 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

MERANGIN - Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ari Supriyatno personil Polres Merangin Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 08 WIB.

Pelaku H (46) diamankan ke Polres Merangin, setelah adik tersangka yang bernama HL (39) melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Merangin.

Aksi bejad pelaku ini terungkap pada saat korban MPS (13) yang tak lain anak kandung pelaku sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL, lalu pelaku langsung diamankan oleh warga ke Kantor Desa dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

"Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis Kecamatab Tabir Ilir, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Senin (29/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi bejad pelaku dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh pelaku pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh pelaku untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur dan pada saat itu pelaku melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, jika pelaku ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri pelaku sudah lama meninggal dunia.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, terhadap pelaku akan disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya