Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), menuturkan tuntutan penghapusan UU Cipta Kerja dikarenakan kebijakan upah buruh yang masih tergolong murah. Pertimbangan ini mengacu pada kebijakan kenaikan upah yang masih di bawah tingkat inflasi Indonesia.
"Sudah hampir 4 tahun lalu, kenaikan upah buruh masih di bawah inflasi. Terlebih, di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," terang Iqbal.
Iqbal memaparkan pada tahun 2024, kenaikan upah di wilayah Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Tangerang 1,64 persen atau di Kabupaten Karawang 1,57 persen persen. Ia menilai kenaikan upah tersebut masih di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," terang Iqbal.
BACA JUGA: