Gasak Emas hingga Uang di Rumsong Daerah Malang, Kawanan Bandit Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 30 April 2024 11:58 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

MALANG - Tiga orang pelaku spesialis perampokan rumah kosong (rumsong) yang sudah beberapa kali beraksi, ditangkap Polres Malang. Tiga pelaku yakni KI (41), MA (33), dan AS (42), usai merampok sebuah rumah di kawasan Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada bulan Ramadhan lalu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebutkan, dari ketiga pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan residivis karena dua kali masuk penjara dengan aksi pencurian dengan kekerasan (curah).

"Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," kata Ahmad Taufik dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Taufik menjelaskan, ketiga pelaku dibekuk dari hasil laporan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial TY (47), yang merasa menjadi korban perampokan. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Maret 2024, saat rumah korban dalam keadaan sepi.

"Rumah saat itu sepi, karena ditinggal untuk melaksanakan ibadah tarawih di musala terdekat," ucapnya.

Sebelum beraksi, ketiganya terlebih dahulu mengamati situasi lingkungan sekitar. Kemudian mereka berbagi perannya, ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela, dan menggasak beberapa barang berharga milik korbannya.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan beberapa perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," ungkap dia.

Dari laporan korban itulah, tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit, melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya yang terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4/2024).

"Dari pengakuan KI, polisi kemudian berhasil menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama," tuturnya.

Saat digerebek, dari tangan para pelaku disita dua unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan melancarkan aksi perampokannya. Hingga kini, kata Taufik penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain.

"Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya