Bejat! Kakek 72 Tahun Cabuli Gadis Idap Keterbelakangan Mental

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 30 April 2024 13:28 WIB
Polrestabes Bandung jumpa pers kasus pencabulan (foto: MPI/Agus)
Share :

Orang tua korban, tutur Kapolrestabes Bandung, lantas melaporkan perbuatan bejat tersangka TB UUS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, petugas bergerak menangkap tersangka TB UUS.

"Petugas juga mengamankan barang bukti kaus, celana pendek, dan celana dalam yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Modus operandi, tersangka merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosa korban. Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ucap Kombes Pol Budi.

Kapolrestabes menyatakan, tersangka TB UUS disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya