Hakim A Terbukti Selingkuh, Dipecat dengan Hak Pensiun

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 10:31 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Di sidang juga terungkap, terlapor A telah dipanggil dua kali secara sah dan patut ke sidang MKH, yaitu 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, tetapi ternyata tidak hadir dan tidak mengajukan saksi. Tidak hadirnya terlapor tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah. Maka, lanjut Nurdjanah, MKH kemudian menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.

"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Nurdjanah.

Kemudian dalam putusan tersebut, lanjutnya, ada dua hal yang memberatkan terlapor, yaitu perbuatan tersebut merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan, serta terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya