JAKARTA - Banyak kritik yang ditujukan ke Nurul Ghufron lantaran dirinya menggugat (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK itu mengklaim gugatannya merupakan bentuk penghormatan dirinya kepada lembaga Dewas KPK.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA:
Ghufron menjelaskan, gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan dan melaksanakan peraturan tersebut.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas No 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya.
BACA JUGA:
"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.