Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik, ICW Minta Dewas KPK Bertindak Tegas!

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2024 00:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Okezone.com)
Share :

Diky menjelaskan, sidang in absentia tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.

Jika berdasarkan bukti dan fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa mengajukan diri sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya