MALANG - Pria bernama M Romadoni (24) tega menganiaya istrinya berinisial DEF yang sedang hamil 4 bulan di rumahnya di Jalan Muharto, Gang 7, RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terungkap usai dilaporkan warga ke polisi. Peristiwanya terjadi pada Jumat 26 April 2024. Akibat penganiayaan, DEF mengalami luka-luka serius.
Berikut sejumlah fakta-fakta kasus penganiayaan istri tersebut.
BACA JUGA:
1. Pelaku ditangkap atas laporan tetangga
Tetangga melaporkan Romadoni ke polisi karena menganiaya istrinya DEF. Kekerasan terjadi pada Jumat (26 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
2. Dijerat UU KDRT
Romadoni dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:
3. Cemburu masa lalu istrinya
Romadoni dan DEF menikah pada Desember 2023 dan tak harmonis. Pelaku yang bekerja serabutan sering cemburu tak berdasar ke DEF.
Beberapa kali tersangka juga marah karena korban bertemu dengan teman-teman semasa sekolah, dan teman-temannya sebelum menikah dengan pelaku.
Puncaknya ketika Jumat 26 April 2024, korban yang tengah menonton televisi sambil berbaring di rumahnya dan chatting dengan temannya, tiba-tiba dianiaya oleh pelaku. Handphonenya juga diambil pelaku.
Pelaku merasa tidak terima atau tidak suka. Kemudian melakukan kekerasan tersebut termasuk yang membaca chatnya. Tersangka juga langsung memegang handphone korban, sambil marah-marah mengungkit masa lalu korban, dan langsung melakukan penganiayaan ke pelaku.
BACA JUGA:
4. Perlakuan kekerasan yang kesekian kalinya
Danang mengungkapkan bahwa DEF sudah beberapa kali dianiaya. Bahkan keluarganya sudah tahu.
"Sebelumnya sudah beberapa kali (korban dianiaya) cuma yang berat puncaknya sekarang ini, dan juga yang kemarin-kemarin keluarga sudah tahu, tapi merasa takut dengan pelaku karena temperamental," terang Danang.
5. Korban luka di tangan dan kakinya
DEF harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang akibat penganiayaan. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, serta luka di bagian pergelangan tangan kiri.
Korban juga memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya, serta luka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit.
6. Suami menendang dan membacok korban
DEF mengalami penganiayaan serius yang dilakukan suaminya.
"Pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri, diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabetkan celurit tersebut kaki kanan korban pada bagian tulang kering," kata Danang kembali.
Pelaku juga menyabetkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tukang kering, disusul mengayunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan.
"Pelaku juga mengayunkan sarung celuritnya berkali-kali hingga mengenai kedua tangan korban. Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih," jelasnya.
7. Korban tengah hamil saat dianiaya suaminya
DEF tengah mengandung anak hasil dari pernikahan dengan Romadoni. Usia kehamilannya sudah 4 bulan. Kini korban tengah dalam pemantauan dalam tim medis, dan penanganan psikis oleh tim trauma healing.
(Salman Mardira)