Selain itu komplotan ini telah beraksi disejumlah tempat dan korban yang disasar adalah perempuan.
"Pelaku tipu gelap yang beraksi di 7 TKP dan 7 korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan ada beberapa korban yang modusnya dipacari," jelasnya
Dari hasil penangkapan 3 tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor vixion, 4 buah hp, serta 1 STNK dan BPKB motor vario.
"Pasal yang kami terapkan yakni pasal 372 terkait penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya
(Awaludin)