Modus Kenalan di Aplikasi Kencan, Kawanan Penipu Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2024 08:35 WIB
Pelaku penipuan di Bangkalan Madura (foto: dok ist)
Share :

BANGKALAN - Tiga orang pelaku tipu gelap di Bangkalan, Madura berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Bangkalan. Tiga pelaku itu yakni AA (27), ZL (30) dan MZ (28), warga Dusun Jelauk, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Modusnya, yakni melakukan pencurian motor dengan kenalan lewat aplikasi kencan lalu korban ditipu dan dicuri sepeda motornya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakatan, setelah menerima laporan dari mahasiswi yang motornya hilang petugas langsung memburu pelaku.

"Para pelaku diamankan di Desa Baipajung, Bangkalan," ujar Febri kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan introgasi, pelaku sudah beraksi sejak 3 bulan yang lalu di berbagai TKP. "Pelaku AA mengaku kepada petugas bahwa dirinyalah yang mencuri milik pelapor. Tak hanya mencuri di satu TKP, AA juga mengakui jika sudah ada beberapa TKP lain dengan BB yang sama," bebernya.

Adapun peran pelaku yakni AA berperan sebagai eksekusi korban dan ZL dan MZ berperan sebagai penadah dan ikut membantu dalam suksesnya mencuri sejumlah kendaraan bermotor.

Menurutnya, pelaku berjanjian untuk mengajak ketemu korban lewat aplikasi, Dimana di TKP sudah ada rekan pelaku yang membantu untuk melancarkan aksinya.

"Kepada korban, pelaku mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," terangnya.

Selain itu komplotan ini telah beraksi disejumlah tempat dan korban yang disasar adalah perempuan.

"Pelaku tipu gelap yang beraksi di 7 TKP dan 7 korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan ada beberapa korban yang modusnya dipacari," jelasnya

Dari hasil penangkapan 3 tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor vixion, 4 buah hp, serta 1 STNK dan BPKB motor vario.

"Pasal yang kami terapkan yakni pasal 372 terkait penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya