JK soal Wacana Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Diisi 40 Menteri : Sangat Politis!

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 21:32 WIB
Jusuf Kalla (Foto: MPI/Binti Mufarida)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menyentil wacana pembentukan kabinet "gemoy" Prabowo-Gibran yang akan diisi oleh 40 menteri, dari sebelumnya 34 menteri. Menurut JK ini sangat politis.

“Itu artinya bukan lagi kabinet kerja namanya, zaken kabinet namanya. Tapi kabinet yang sangat politis. Kalau hanya untuk akomodir, berarti lebih politis,” kata JK usai menghadiri Halalbihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

JK mengatakan jika Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian, maka harus diubah terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Tentu harus diubah dulu Undang-Undang tentang Kementerian Lembaga karena itu jelas di situ 34,” ujarnya.

 BACA JUGA:

JK mengungkapkan kabinet yang dibentuk saat dia menjabat jadi orang nomor 2 itu harus dibagi untuk profesional dan politisi yang harus sesuai dengan bidangnya. “Iya, memang dulu dibagi dulu ini kabinet kerja karena dibagi untuk profesional dan politisi. Tapi para politisi juga harus bekerja profesional sesuai bidangnya.”

Pada kesempatan itu, JK membeberkan jumlah kementerian yang ideal untuk berada di pemerintahan baru.

“Tergantung program targetnya kabinetnya. Kalau program begini, tentu disesuaikan. (Kementerian) 34 sudah dihitung sesuai program yang ada. Pernah kita (Indonesia) 100 menteri, tapi itu kan hanya politis amat memberikan kesempatan pada semua orang. Tidak bisa jalan juga.”

 BACA JUGA:

“Jadi saya kira 34 (kementerian) itu okelah. Dibandingkan negara lain juga sekitar itu. Ini kan negara kesatuan. Jadi lebih besar (jumlah) menterinya daripada federal kaya Amerika negara federal, menterinya cuma 14. Tergantung kebutuhan lah. Jadi jangan lihat jumlahnya dulu tapi programnya apa,” tambah JK.

“Nah dari program baru disusun organisasinya, bukan organisasinya dulu yang diisi. Dari programnya, baru disusun organisasinya. Kalau organisasi itu dibuat 40, ya silakan. Kalau cukup 34-35, ya kan bisa digabung sebenarnya,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya