Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 19:34 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK (foto: MPI/Khabibi)
Share :

SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono tengah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).

Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt telah siap, tinggal ditandatangani. “Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy, Selasa (7/5/2024).

Dia menambahkan, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5/2024). Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.

Diketahui, KPK menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan. Pantauan di Gedung KPK, Muhdlor turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Muhdlor mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen tanpa menyebutkan alasan.

Diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo). KPK sebelumnya mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya