Polri Buru WN Iran Otak Sindikat Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 16:02 WIB
Tersangka kasus narkoba. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya