Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)