Pj Gubernur Sebut Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Banyak Berpengaruh Kurangi Kemacetan di Jakarta

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 11:25 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Kalau sistem pareto, ya itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi, kepada awak media di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Heru mengungkapkan, pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam UU DKJ. Meskipun demikian Heru memastikan aturan tersebut belum akan diterapkan.

"Itu sudah lama. Belum," pungkas Heru Budi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

P

ada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya