JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualia (WTP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, banyak fakta-fakta menarik dalam sidang dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta tersebut, menurut Ali, kemudian sudah menjadi catatan oleh tim jaksa lembaga antirasuah saat sidang.
"Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Ali yang dikutip Jumat (10/5/2024).
Terkait fakta baru dalam persidangan SYL tersebut, Ali menyebutkan pihaknya juga sempat berdiskusi dengan tim Jaksa KPK.