JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat wajar tanpa pengecualia (WTP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, banyak fakta-fakta menarik dalam sidang dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta tersebut, menurut Ali, kemudian sudah menjadi catatan oleh tim jaksa lembaga antirasuah saat sidang.
"Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Ali yang dikutip Jumat (10/5/2024).
Terkait fakta baru dalam persidangan SYL tersebut, Ali menyebutkan pihaknya juga sempat berdiskusi dengan tim Jaksa KPK.
"Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali pun tidak menutup kemungkinan memanggil pihak yang disebutkan dalam fakta sidang tersebut.
"Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )