JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul diduga menerima suap itu untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkap dalam sidang tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan tersangka Sadikin Rusli, Selasa (14/5/2024). Dalam sidang itu, Sadikin mengungkap bahwa terdapat sandi 'Garuda' untuk menerima paket uang senilai Rp40 miliar dalam sebuah koper.
Achsanul kala itu mengutus Sadikin untuk menerima pemberian uang itu. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim.
"Ada," jawab Achsanul.
"Apa kata beliau?" tanya.
"Ya, bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket garuda, gitu," timpalnya.
Hakim kemudian mencecar apakah paket Garuda yang dimaksud merupakan sandi untuk penerimaan uang suap itu. Namun demikian, Sadikin membantah Garuda itu merupakan kata sandi.
"Dengan sandinya lah, kata sandi garuda. Ya?"