Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satu hasil inventarisir dari Badan Keahlian DPR adalah UU Kementerian Negara itu.
"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )