Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 17:10 WIB
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah terbitkan Qanun untuk pastikan pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan)
Share :

 BACA JUGA:

Sejalan dengan Akmil Husen, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.

“Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” ucapnya.

Dirinya menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya upah minimum Aceh saat ini berada pada nomor 4 di seluruh Indonesia, namun pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.

Melihat keseriusan serta dukungan dari Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terlebih melalui tindakan nyata Pj Gubernur Bustami Hamzah melalui penerbitan qanun tentang Ketenagakerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya