KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Suap Izin Tambang di Maluku Utara

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 17:01 WIB
Abdul Gani Kasuba (Foto: MPI/Ismail)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang uangnya diduga berasal para pengusaha tambang. Hal itu ditelusuri lewat 16 saksi pada Rabu, 15 Mei 2024 di Kantor Imigrasi Ternate.

Adapun, 16 saksi tersebut yakni, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay; Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir; Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan MT Ali; tiga Ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldy A Kasuba, Wahidin A Tachmid dan M Fajrin.

Kemudian, Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate; Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, Arafat Talaba; dua PNS, Rizmat Akbarullah Tomayto dan Tusma Dumade.

 BACA JUGA:

Lantas, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama, Maizon Lengkong alias Sonny; empat pihak swasta, Faisal, Abdullah, Simon, dan Silfana Bachmid alias Feny; serta Komisaris PT. Fajar Gemilang, Nazlatan Ukhra Kasuba.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2024).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

 BACA JUGA:

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.

Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya