"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2024).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
(Salman Mardira)