JAKARTA - Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak satu ahli yang dihadirkan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, alasan penolakan tersebut lantaran keahlian ahli dianggap tidak sesuai dengan materi sidang etik.
Awalnya, Haris menyebutkan jika hari ini sidang dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) menghadirkan tiga saksi dan dua ahli.
"Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," ujarnya.
Terpisah, penolakan tersebut pun disampaikan Nurul Ghufron seusai menjalani sidang tersebut. Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati rangkaian sidang tersebut.
"Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yanh berbeda, namun sekali lagi kan saya sudah klarifikasi," ujarnya.