JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ditunda.
Sejatinya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.
"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).