IRAN - Konstitusi Republik Islam mempunyai solusi yang jelas jika seorang presiden tidak mampu menjalankan tugasnya karena sakit, meninggal, atau dimakzulkan dan diberhentikan oleh parlemen.
Badan ini menugaskan wakil presiden, dalam hal ini, Mohammad Mokhber untuk menjalankan urusan negara dan bersama-sama dengan ketua parlemen dan lembaga peradilan mengawasi pemilihan presiden baru dalam waktu maksimal 50 hari.
Dikutip BBC, hal ini hanya akan terjadi jika ada konfirmasi dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam semua urusan negara di Iran.
Dengan adanya konfirmasi media pemerintah bahwa Presiden Ebrahim Raisi telah meninggal dunia, rezim di Iran akan mengambil tindakan untuk menyelenggarakan pemilu semacam itu, pemilu yang kemungkinan besar tidak akan menarik lebih banyak perhatian masyarakat dibandingkan pemilu sebelumnya.
Terakhir kali, semua penantang serius Raisi dilarang mencalonkan diri, sehingga membuka jalan baginya untuk menjabat dengan jumlah pemilih terendah. Yakni sekitar 30% dari pemilih yang memenuhi syarat, sementara mayoritas memboikot apa yang mereka lihat sebagai pemilu tetap.