JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron.
Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepkatan dari Majelis, maka persidangan ini kami tunda," kata Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).
Tumpak menjelaskan, penundaan tersebut hingga gugatan Wakil Ketua KPK di PTUN itu berkekuatan hukum tetap. "Untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. “Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin 20 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
(Arief Setyadi )