Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 14:48 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tumpak menjelaskan, penundaan tersebut hingga gugatan Wakil Ketua KPK di PTUN itu berkekuatan hukum tetap. "Untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. “Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin 20 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya