Korban kemudian difoto oleh pelaku dalam keadaan tidak berbusana dan mengancam akan menyebarkan foto korban jika melaporkan ke polisi.
Namun, korban hamil dan memberitahukan kepada orangtuanya hingga melapor ke polisi atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap 4 orang pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ukar Kanit PPA Polresta Padang Ipda Nofrizal, Selasa (21/5/2024).
(Angkasa Yudhistira)