Aniaya Istri Lalu Kabur ke Banten, Pria Asal Lampung Ditangkap!

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 21:34 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

PRINGSEWU - Seorang pria berinisial BS (33) diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota lantaran tega menganiaya istrinya hingga babak belur.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mengatakan, warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu diamankan polisi di Lebak, Provinsi Banten, Minggu 19 Mei 2024.

"Kasus penganiayaan yang terjadi pada 3 Mei 2024 di hotel Pringsewu itu dialami korban yang juga istri pelaku berinisial QA (31)," ujar Rohmadi, Selasa (21/5/2024).

Rohmadi menuturkan, modus pelaku menganiaya korban yaitu dengan cara melempar handphone, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuh korban.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.

“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel," ungkapnya.

Setelah peristiwa penganiayaan tersebut, kata Rohmadi, korban kemudian dirawat di Rumah Sakit dan melakukan visum untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya