PRINGSEWU - Seorang pria berinisial BS (33) diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota lantaran tega menganiaya istrinya hingga babak belur.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mengatakan, warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu diamankan polisi di Lebak, Provinsi Banten, Minggu 19 Mei 2024.
"Kasus penganiayaan yang terjadi pada 3 Mei 2024 di hotel Pringsewu itu dialami korban yang juga istri pelaku berinisial QA (31)," ujar Rohmadi, Selasa (21/5/2024).
Rohmadi menuturkan, modus pelaku menganiaya korban yaitu dengan cara melempar handphone, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.
“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel," ungkapnya.
Setelah peristiwa penganiayaan tersebut, kata Rohmadi, korban kemudian dirawat di Rumah Sakit dan melakukan visum untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Rohmadi melanjutkan, usai menganiaya sang istri, BS langsung melarikan diri ke Jawa Tengah dan berpindah-pindah, hingga akhirnya bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek menambahkan, BS nekat menganiaya istrinya lantaran cemburu melihat sang istri bertukar pesan dengan pria lain. "Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
(Arief Setyadi )