"Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)