3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 16:53 WIB
Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)
Share :

"Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya