Ingat Kasus Menantu dan Mertua Berzina di Serang? Kini Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2024 15:53 WIB
Rozy dan ibu mertuanya Rihanah (foto: tangkapan layar)
Share :

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.

“Penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu (12/7) lalu,” kata Herlia.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat (18/8), polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya