Ingat Kasus Menantu dan Mertua Berzina di Serang? Kini Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2024 15:53 WIB
Rozy dan ibu mertuanya Rihanah (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Masih ingat kasus yang sempat viral perselingkuhan antara menantu Rozy (RZ), dan mertuanya Rihanah (RH) di Serang, Banten? Akhirnya kasus tuntas dan keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5/2024).

Tak hanya Rozi, Rihanah yang juga meripakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.

Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya