Pelaku lantas beberapa kali berhenti di toko ritel modern mulai dari Kecamatan Lawang, Singosari, Kabupaten Malang, hingga bergeser ke toko ritel modern di daerah Rampal, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tapi dari beberapa lokasi itu tidak ada motor yang seusai dengan incarannya, hingga menemukan sepeda motor milik dua anggota kepolisian terparkir di rumah temannya.
"Terus muter-muter, sampai Tlogomas, dan tepat di Jalan MT Haryono ini ada motor itu, kemudian dia menggunakan Kunci T," ungkapnya.
AM sendiri sudah dua kali diajak beraksi mencuri sepeda motor bersama MN, dimana pertama kali beraksi di daerah Jalan Cengger Ayam, Kota Malang, yang hasilnya dijual seharga Rp 1,2 juta ke penadah yang ada di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Keterangan dia, MN ini sering juga melakukan itu. Tapi dia hanya diajak dua kali. Jadi (AM) ini joki, si tersangka satunya MP turun, dia (MP) yang ngambil dapat, kemudian dioper lagi (ke AM), disuruh bawa hasil kejahatan, dia (MN) yang menggunakan sarananya," bebernya.
Akibat perbuatannya, AM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)