Stafsus Presiden Minta Permendikbud Kenaikan UKT Segera Dicabut

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 22:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi," ungkapnya.

Billy juga menambahkan bahwa proses demokrasi di Negara ini masih berjalan, dengan respons presiden dalam isu Pendidikan sebagai salah satu buktinya dengan pembatalan kenaikan UKT tahun ini.

“Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, 6 rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindak lanjuti, agar terjadi kenaikan presentase Penduduk Indonesia, khususnya dari Pemuda dan Pemudi yang dapat mengakses Pendidikan Tinggi di Indonesia”, kata Billy.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya