JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap Jhany Sanda, pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang biasa diedarkan kepada remaja di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Kamis 16 Mei 2024.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, saudara J alias JH diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu timbangan elektrik, dan 37 plastik klip kecil dan satu unit handphone merek Samsung dan satu buah korek api gas, dan dua buah pipet kaca.
"Pelaku kerap mengedarkan narkoba tersebut ke anak-anak remaja, kalau narkoba sendiri kan dia gak mengenal usia dari mulai anak muda sampai orangtua. Dan pengalaman kami di Polsek Koja sendiri yang bisa kita tangkap umurnya dari 18 sampai 50 tahun. Iya (JH) sebagai pemakai dan pengedar di Jakarta Utara," kata Syahroni, Selasa (28/5/2024) di kantor Polsek.
Syahroni menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari Kamis 16 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saksi H dan saksi S, dan F mendapat laporan jika di Jalan Tanah Merah, Gang Mandiri, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu.
"Mendapat laporan tersebut selajutnya saksi H, S, dan F langsung melakukan pendalaman dan bekerja sama dengan piket Polsek Koja mereka melaporkan pengeledahan terhadap pelaku J ini di rumah kontrakannya," kata Syahroni.
Sewaktu dilakukan penggeledahan tersangka J didapatkan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama temannya dalam kontrakan tersebut. Dengan barang bukti kurang lebih 13 paket narkoba dan timbangan.
"Pelaku mendapat narkotika dari tersangka P yang saat ini menjadi DPO Polsek Koja dan maksud tujuan J mendapatkan sabu tersebut disamping digunakan atau dikonsumsi sendiri, saudara J juga menjual kembali atau diedarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," paparnya.