KPK Tegaskan Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Dalam Perkara Gazalba Saleh

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 00:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tidak memiliki delegasi untuk melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan undang-undang 19 tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Dalam UU 19/2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK yaitu undang-undang 19/2019,” ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan pada Pasal 12 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana disebutkan bahwa kewenangan timbul karena pembentuk UU memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.

“Maka kalau kemudian hakim mengatakan bahwa jaksa di KPK tidak memiliki landasan delegasi, maka asumsi hukumnya hakim, asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung. Padahal di UU KPK 19/2019 di Pasal 3 mengatakan bahwa, KPK adalah lembaga independen yang dalam tugasnya itu dijamin tentang independensinya karena tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal," ungkap Ghufron.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya