Kemlu RI: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 06:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya 14 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus  pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong.

Informasi ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024 lalu. Mereka diyakini pekerja migran.

 BACA JUGA:

"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi kemarin, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong,"kata Judha kepada wartawan di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adapun 20 orang tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Judha telah akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka.

"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.

BACA JUGA:

Diimingi Gaji Rp12 Juta, 8 Orang Jadi Korban Penipuan Pekerjaan di Malaysia 

Lebih lanjut Judha mengatakan bahwa 14 WNI merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. 

"Kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya