JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar seorang WNI bernama Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, juga terdapat kasus mantan prajurit TNI yang dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Terkait status kewarganegaraan mereka, Yusril menegaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meskipun ketentuannya telah diatur dalam undang-undang.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan ketentuan tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini, menurutnya, ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.