JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut.
Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," kata Pratikno di Kantornya, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan dari MA yang merupakan lembaga yudikatif.
"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.