Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftar Lengkapnya!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |21:46 WIB
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Daftar Lengkapnya!
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, usai menggelar rapat Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. Total hari libur dan cuti bersama pada tahun depan sebanyak 25 hari.

Secara terpisah dari 25 hari itu, 17 hari telah ditetapkan sebagai libur nasional. Sementara cuti bersama sebanyak 8 hari.

"Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur itu adalah 17 hari," kata Pratikno dalam konferensi di kantornya, Jumat (19/9/2025).

"Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas Kementerian di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari," sambungnya.

Adapun, penetapan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026:

1. Hari Libur Nasional:

- 1 Januari 2026 Tahun Baru Masehi

- 16 Januari 2026 Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

- 17 Februari 2026 Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

- 19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi

- 21–22 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah

- 3 April 2026 Wafat Yesus Kristus

- 5 April 2026 Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement